Jambi, Antarajambi.com - Anggota Polda Jambi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap seorang pelaku pemburuan dan penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Tersangka Marsum (45) warga Desa Sungai Cemara, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur yang ditangkap saat berada di Taman Nasional Berbak Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau Senin (2/10), kata Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar, di Jambi, Rabu.

Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Direktorat Kriminal Khusus dan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau dan tulang belulang.

"Pelaku atau tersangka menangkap harimau didalam hutan itu dengan cara di sentrum, menggunakan kabel listrik sepanjang 900 meter dan di aliri listrik dengan menggunakan mesin genset," kata Ahmad Haydar.

Harimau yang ditangkap pelaku adalah harimau sumatera betina yang baru berumur sekitar dua tahun.

Hasil pemeriksaan petugas diketahui, kulit harimau tersebut nantinya akan di jual pelaku seharga Rp105 Juta, namun belum sempat melakukan transaksi dengan pembeli dia keburu diamankan petugas.

"Kasusnya masih kita kembangkan, saat ini baru satu pelaku yang kita amankan untuk penadah atau orang yang memesan kulit harimau masih dalam penyelidikan kepolisian," kata Ahmad Haydar.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017