Jambi, Antarajambi.com - Sebanyak 405 kasus klaim BPJS Kesehatan di wilayah Sumbagteng Jambi masih salah sasaran karena penerapan kesepakatan bersama antara lembaga jaminan sosial yang kurang optimal, kata Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evalusi Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi, Andi Ashar

"Dalam kurun waktu dua tahun ini masih terdapat 405 kasus klaim yang bisa disebut salah sasaran. Kebanyakan kasus-kasus itu seharusnya tidak dijamin BPJS Kesehatan, namun diklaim ke BPJS Kesehatan," kata Andi Ashar dalam Rapat kordinasi manfaat jaminan laka lantas dan kordinasi pelayanan kecelakaan kerja bagi peserta JKN-KIS di Jambi, Kamis.

Pada rentang waktu 2015 hingga 2017 itu kata dia, kasus klaim salah sasaran tersebut paling banyak efek toksin atau keracunan obat ringan yang bisa diakibatkan oleh keracunan inteksida, makanan, bisa ular/hewan yang terjadi sebanyak 126 kasus.

Penanangan kasus efek toksin/keracunan ini seharusnya ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan karena termasuk kategori kecelakaan kerja, namun dalam praktiknya fasilitas kesehatan atau rumah sakit mengklaimnya ke BPJS Kesehatan.

"Untuk implementasi kecelakaan lalu lintas sudah sangat baik kordinasinya dengan PT Jasa Raharja, namun untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja ini yang masih agak sulit menentukan siapa penjaminnya, karena di Rumah Sakit itu belum ada perwakilan dari masing-masing instansi penjamin," katanya menjelaskan.

Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta BPJS Kesehatan, maka dibutuhkan kesepakatan untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama dari masing-masing instansi penjamin.

Melalui rapat kordinasi dengan berbagai instansi termasuk 150 peserta jajaran direksi rumah sakit di Jambi itu, ke depannya implementasi terhadap peraturan pemerintah penjaminan kecelakaan kerja semakin optimal.

"Kami komitmen saling menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja," kata dia.

Selain itu ke depannya, instansi terkait akan membentuk Person In Charge dari masing-maising instansi untuk ditempatkan disetiap rumah sakit, sehingga semakin mudah untuk menentukan siapa penjamin pesertanya.

Tim perwakilan di rumah sakit tersebut lanjutnya, akan bertugas mengklasifikasikan setiap diagnosa yang diberikan kepada peserta, apakah merupakan kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas atau penyakit akibat kecelakaan kerja.

"Bila kordinasi manfaat dan penjaminan peserta sudah jelas, maka akan berdampak pada klaim yang harusnya bisa dijamin oleh PT Jasa Raharja, oleh PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak lagi ditagihkan kepada pihak BPJS Kesehatan," kata Andi Ashar.


Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017