Jambi, Antarajambi.com - Tim Opsnal Subdit III DItresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pengedar narkoba pada saat membawa barang haram tersebut dari Riau menuju Jambi dengan barang bukti yang ditemukan 514,65 gram sabu-sabu atau senilai ratusan juta rupiah.

Tim Opsnal berhasil mengetahui indentitas pengedar narkoba yang ditangkap tersebut bernama Ary Rahmandita (33) adalah warga Dusun Sei Bauwe Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara pada saat mendapat informasi dari masyarakat.

Tim Opsnal Polda Jambi melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Timur Bukit Baling Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muarojambi, sekira pukul 20.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.

Pada saat dilakukan pengeledahan tersangka melarikan diri dengan membawa bungkus kantung plastik warna hitam dan kemudian tim opsnal berhasil kembali menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika didalam kantong plastik warna hitam tergeletak disemak disekitar lokasi penangkapan.

Selanjutnya tersangka Ary Rahmabdita dan barang bukti diamankan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti sabu seberat 514,65 gram yang disimpan dalam bungkusan kantong plastik warna hitam diamankan.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017