Jambi, Antarajambi.com - Seorang oknum honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sarolangun, Jambi berinisial RK (22) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun karena membuang satu paket kecil sabu-sabu.

RK warga Komplek Perkebunan RT 06 Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun bersama rekannya Rudi (30) pekerjaan swasta, warga RT 10 Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan membuang satu paket sabu-sabu, kata Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Shaleh, Selasa.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Senin malam (23/10) sekira pukul 22.00 WIB oleh anggota Satresnarkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat disertai hasil penyelidikan hingga awalnya berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana narkoba.

Pada saat akan ditangkap, seorang pelaku tersebut melemparkan satu klip plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu ke arah belakang tempat duduk mereka dan setelah itu keduanya langsung diamankan serta penggeledahan disaksikan saksi-saksi.

"Saat penggeledahan terhadap RK selaku tersangka, dirinya mengakui membuang satu klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan hasil pengembangan dari tersangka tersebut dilakukan penangkapan terhadap saudara Rudi, kemudian bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut," kata Agus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu klip plastik yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dan dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun,

Menanggapi kejadian tersebut Kepala BPBD Kabupaten Sarolangun, Mulyadi mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus yang menimpa stafnya itu selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas pemecatan terhadap yang bersangkutan.


Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017