Batanghari, Antara Jambi – Polres Batanghari memusnahkan 207 gram lebih ganja kering yang didapat dari seorang security pabrik kelapa sawit Aur Gading yang di tangkap oleh Satres Narkoba pada 30 Oktober 2017.

"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering, beratnya kurang lebih sebanyak 207 gram,” kata Wakapolres Kompol Doni Wahyudi di Muara Bulian, Senin.

Sebanyak 207 gram narkotika jenis ganja kering tersebut terdiri dari 62 paket ganja yang siap edar dan satu paket besar. Dimana tersangka yang diketahui bernama Muslim tersebut mendapatkan barang haram itu dari kabupaten tetangga.

Dikatakan Doni Wahyudi, saat ini tengah dilakukan penyidikan dan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba tersebut. Dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 11 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun.

"Kita akan lakukan penydikan dan pengembngan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba ini,” katanya.
 
 

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017