Wakil Kepala Polisi Negeri Datuk
Roslee Chik pada konferensi pers di Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK)
Pulau Pinang, Rabu, mengatakan dalam penggerebekan itu polisi juga
merampas 24,7 kilogram narkoba dan 8.400 pil ekstasi. Nilai narkoba
sitaan itu, menurut dia, sekitar 2,06 juta Ringgit Malaysia.
Roslee
mengatakan penangkapan pengedar dan perampasan narkoba itu dilakukan
Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Bukit Aman dan Pasukan Khas Taktikal
Perisikan Narkotik (STING) bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Polri.
"Jalinan kerja sama tersebut dalam rangka melindungi masyarakat baik
Indonesia maupun Malaysia atau masyarakat dunia pada umumnya. Kerjasama
antara aparat penegak hukum harus selalu dibina agar dapat menumpas
peredaran gelap Narkoba di muka bumi," kata Atase Kepolisian KBRI Kuala
Lumpur, Kombes Pol Chaidir.
"Kami juga berharap, kerja sama dalam
program operasi bersama harus juga bisa dikembangkan ke negara-negara
yang lain di sekitar wilayah ASEAN termasuk negara-negara Asia lainnya
bahkan Eropa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017