Jambi, Antara Jambi - Satuan Narkoba Polres Sarolangun Polda Jambi, Rabu (6/12) sekira pukul 16.00 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang pria Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun yang diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu 

"Ya, kita kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika dengan identitas HK (28), yang merupakan warga  Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun," kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh di Sarolangun, Kamis.

Ia mengatakan, kronologis penangkapan berawal pada Rabu 06 Desember 2017 sekira pukul 14.00 WIB pelapor bersama-sama dengan Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Karang Mendapo sering terjadi transaksi narkotika.

"Kemudian atas informasi tersebut kami melakukan observasi di daerah itu. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB tim opsnal telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika," katanya.

Ia menjelaskan pada saat akan melakukan penangkapan, pelaku sedang berada didalam rumahnya di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, saat itu pelaku diamankan ketika berada di ruang tamu.

Selanjutnya pelaku menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu milik pelaku yang berada dilantai depan kamar milik adik pelaku, pada saat itu ditemukan dompet kecil yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) klip plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu, 86 (delapan puluh enam) klip plastik kosong, 1 (satu) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah pipet kecil.

"Selanjutnya saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut," kata Kabag Ops.

Adapun keseluruhan Barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan adalah 1 (satu) klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu, satu klip plastik berisi satu klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Untuk pelanggaran pasal, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya menambahkan.


Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2017