Jambi (Antaranews Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengkonfirmasi jadwal pendaftaran dari setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi yang akan mendaftarkan diri di kantor KPU setempat di Jalan Manado, Kota Jambi.
"Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Jambi sepertinya akan dilakukan pada hari yang sama, yakni pada Rabu 10 Januari 2018," kata Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Senin.
Dari masing-masing pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Kota Jambi tahun 2018 itu, akan mendaftar ke Kanto KPU secara serentak pada hari terakhir proses pendaftaran, namun hanya beda waktu.
Pasangan bakal calon walikota Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi yang diusung partai PDIP dan koalisinya itu terkorfirmasi akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB
Sedangkan pasangan Syarif Fasha dan wakilnya Maulana yang diusung oleh Partai Golkar dan sejumlah koalisinya juga akan mendaftarkan pada hari terakhir, yakni pada pukul 20.00 WIB.
"Pendaftaran pada hari terakhir akan ditutup hingga pukul 24.00 WIB, dan dari pendafataran yang terkonfimasi karena berbeda waktu itu tidak masalah dan tidak menganggu teknis pendaftaran," kata dia.
Saat proses pendaftaran berlangsung terdapat sejumlah persyaratan, yakni pihak KPU akan membatasi massa pendukung dan simpatisan agar tidak memasuki ruang aula.
Ia mengatakan banyak atau sedikitnya pendukung yang datang mengiringi pasangan calon yang akan melakukan pendafataran tidak akan mempengaruhi diterima atau tidaknya berkas pendafaftaran itu.
"Saat proses pendaftaran hanya boleh 40 orang yang boleh masuk ke dalam aula, sementara yang lainnya harus menunggu di luar dengan tertib," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan layar monitor di luar kantor agar massa pendukung dan simpatisan dapat menyaksikan di luar saat proses pendaftaran itu berlangsung.
KPU RI telah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni. Pilkada Serentak 2018 itu diikuti 171 daerah di Indonesia, dan salah satunya Kota Jambi yang juga akan menggelar pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jambi periode 2018-2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Jambi sepertinya akan dilakukan pada hari yang sama, yakni pada Rabu 10 Januari 2018," kata Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Senin.
Dari masing-masing pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Kota Jambi tahun 2018 itu, akan mendaftar ke Kanto KPU secara serentak pada hari terakhir proses pendaftaran, namun hanya beda waktu.
Pasangan bakal calon walikota Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi yang diusung partai PDIP dan koalisinya itu terkorfirmasi akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB
Sedangkan pasangan Syarif Fasha dan wakilnya Maulana yang diusung oleh Partai Golkar dan sejumlah koalisinya juga akan mendaftarkan pada hari terakhir, yakni pada pukul 20.00 WIB.
"Pendaftaran pada hari terakhir akan ditutup hingga pukul 24.00 WIB, dan dari pendafataran yang terkonfimasi karena berbeda waktu itu tidak masalah dan tidak menganggu teknis pendaftaran," kata dia.
Saat proses pendaftaran berlangsung terdapat sejumlah persyaratan, yakni pihak KPU akan membatasi massa pendukung dan simpatisan agar tidak memasuki ruang aula.
Ia mengatakan banyak atau sedikitnya pendukung yang datang mengiringi pasangan calon yang akan melakukan pendafataran tidak akan mempengaruhi diterima atau tidaknya berkas pendafaftaran itu.
"Saat proses pendaftaran hanya boleh 40 orang yang boleh masuk ke dalam aula, sementara yang lainnya harus menunggu di luar dengan tertib," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan layar monitor di luar kantor agar massa pendukung dan simpatisan dapat menyaksikan di luar saat proses pendaftaran itu berlangsung.
KPU RI telah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni. Pilkada Serentak 2018 itu diikuti 171 daerah di Indonesia, dan salah satunya Kota Jambi yang juga akan menggelar pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jambi periode 2018-2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018