Jambi (Antaranews Jambi) - Polda Jambi menangkap seorang perampok yang sering menggunakan senjata api dalam beraksi termasuk merampok uang milik perusahaan.

"Kita berhasil membekuk seorang sindikat pelaku perampokan yang beraksi menggunakan senjata api bernama BS (35) warga Mestong Kabupaten Muarojambi dan terakhir aksinya merampok PT Tapel, perusahaan pengepul pinang di Jambi," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Katino di Jambi Jumat.

Pelaku yang diamankan merupakan satu dari empat pelaku perampokan terhadap korban ST, karyawan PT Tapel pada 28 April 2017 di Desa Kasang Pudak.

Kawanan perampok ini mengambil uang perusahaan sebesar Rp106 juta.

Penangkapan itu dilakukan penyelidikan cukup panjang dalam mengungkap kasus perampokan yang dlakukan para pelaku.

Katino menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku BS berperan membuntuti korban saat akan mengambil uang dari bank.

Saat korban keluar dari bank, pelaku menghadang korban di lokasi kejadian.

"Aksi pelaku dan kawanannya tergolong nekad karena jika korban melawan pelaku akan nekad menodongkan pistol dan melukai korbannya hingga mereka bisa mendapatkan atau mengusai uang tesebut," katanya.

Polisi memburu sejumlah nama yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut termasuk seorang mantan karyawan PT Tapel.

"Saat ini kita masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial I yang diduga pelaku utama dalam aksi perampokan terhadap korban karawan perusahaan pinang tersebut," kata AKBP Katino.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018