Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kabel listrik milik Dinas Pariwisata Provinsi Jambi dengan kerugian mencapai Rp40 jutaan.

Tersangka Mulyadi alias Yadi (39) warga RT 2 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, ditangkap karena mencuri kabel milik Dinas Pariwisata Provinsi Jambi yang berada di Taman Rimba eks Arena MTQ, gedung Astaka, kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Aprianasdi, Rabu.

Pelaku sudah merencanakan perbuatannya sejak Desember 2017 lalu. Dan aksi pelaku baru diketahui pada Rabu 10 Januari lalu dan oleh pihak korban dilaporkan ke pihak kepolisian dan hasil penyelidikan pelaku diduga menjalankan aksinya bersama temannya B yang menjadi dan masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO) kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cangkul, gergaji besi dan pisau carter. Mereka mencangkul tanah yang berada di belakang tribun dengan kedalaman 1,5 meter dan panjang empat meter yang kemudian kabel yang didapat pelaku dikupas dan diambil isinya berupa besi tembaga untuk dijual.

Pengakuan tersangka saat menjalankan aksinya, tersangka bertugas memantau atau mengawasi sekitaran lokasi, agar bisa memantau orang lain yang melintas atau datang ke tempat mereka melakukan penggalian dan pihak polisi masih memburu rekan pelaku Mulyadi.

Dari keterangan tersangka, kabel yang mereka curi telah dijual seharga Rp1,5 juta. Dan tersangka mendapat bagian Rp750 ribu sedangkan kerugian yang dialami akibat perbuatan pelaku pihak korban kehilangan 40 meter kabel listrik yang terbuat dari tembaga dengan total kerugian Rp40 juta, kata Aprianasdi.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan kurangan penjara. Barang bukti yang diamankan berupa kabel listrik yang telah dipotong dan dikupas dengan panjang kurang lebih 40 meter.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018