Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mengajukan kasus pencurian ikan merupakan bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara pada pertemuan Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) ke-61 di Nusa Dua, Bali.
Ketua Delegasi Indonesia AALCO ke-61 itu menambahkan pentingnya penangkapan ilegal itu sebagai kejahatan terorganisasi lintas negara karena telah menimbulkan kerugian global.
Berdasarkan data Badan PBB bidang Pangan dan Pertanian (FAO) diperkirakan kerugian akibat pencurian ikan mencapai 23 miliar dolar AS per tahun.
Meski begitu, tidak semua negara di forum AALCO itu memiliki kondisi yang sama dengan Indonesia yakni memiliki wilayah laut dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Selain itu, tantangan lainnya yakni beberapa pelaku pencurian ikan juga berasal dari negara anggota di forum AALCO itu atau kapal dengan bendera dari negara anggota yang dibentuk pada 1956 itu.
Meski begitu, Indonesia mencari persamaan pandangan dan persepsi di antaranya negara AALCO itu dan berupaya mengangkat isu itu di forum dunia lainnya di antaranya melalui PBB.
Selain terkait pencurian ikan, Cahyo juga mengungkapkan Indonesia juga mengajukan agenda baru terkait pembentukan forum yang mempertemukan para ahli dalam upaya pengembalian aset hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri.
Menurut dia, proses pengembalian aset hasil kejahatan internasional yang bersifat lintas yurisdiksi antarnegara itu kompleks.
Sehingga dengan adanya forum para ahli itu dapat menjadi wadah penguatan kerja sama bagi negara-negara Asia-Afrika dalam bentuk diskusi dan berbagi pengalaman.
"Sebagai salah satu negara pendiri AALCO, Indonesia terus berkomitmen penuh terhadap kinerja dan nilai-nilai AALCO, serta menantikan adanya kerja sama yang lebih baik di masa mendatang," tuturnya.