Jambi (Antaranews Jambi) - Sebanyak 700 tenaga kerja profesional pendamping desa di Provinsi Jambi didaftarkan menjadi kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kata Kepala DP3APP Provinsi Jambi, Lutpiah.
Pendaftaran peserta jaminan sosial tenaga kerja itu tertuang dalam nota kesepakatan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.
"Kesepakatan ini adalah bentuk dukungan kami terhadap BPJS Ketenagkerjaan dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja khususnya pendamping desa," kata Lutpiah di Jambi, Jumat.
Dalam nota kesepakatan itu, pihaknya mendaftarkan sebanyak 700 tenaga kerja dari pendamping desa profesional, yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
"Melalui pendaftaran kepesertaan jaminan sosial tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non-ASN khususnya tenaga pendamping desa," katanya menjelaskan.
Tenaga kerja profesional pendamping desa yang terdaftar menjadi kepesertaan jaminan sosial itu akan menerima manfaat program jaminan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi Mayriwan Ekaputra mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama dengan intansi tersebut sehingga tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan salah satu program negara Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Pihaknya berharap kerja sama tersebut, agar bisa diikuti instansi lainnya karena setiap tenaga kerja baik formal dan informal perlu mendapatkan jaminan untuk kesejahteraan pekerja.
Pemberian jaminan sosial kepada masyarakat itu telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat.
"Kita berharap kerja sama seperti ini bisa diikuti instansi lainnya, karena semua harus menjadi komitmen kita untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing," katanya menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Pendaftaran peserta jaminan sosial tenaga kerja itu tertuang dalam nota kesepakatan antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) Provinsi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.
"Kesepakatan ini adalah bentuk dukungan kami terhadap BPJS Ketenagkerjaan dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja khususnya pendamping desa," kata Lutpiah di Jambi, Jumat.
Dalam nota kesepakatan itu, pihaknya mendaftarkan sebanyak 700 tenaga kerja dari pendamping desa profesional, yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
"Melalui pendaftaran kepesertaan jaminan sosial tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja non-ASN khususnya tenaga pendamping desa," katanya menjelaskan.
Tenaga kerja profesional pendamping desa yang terdaftar menjadi kepesertaan jaminan sosial itu akan menerima manfaat program jaminan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi Mayriwan Ekaputra mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama dengan intansi tersebut sehingga tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan salah satu program negara Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Pihaknya berharap kerja sama tersebut, agar bisa diikuti instansi lainnya karena setiap tenaga kerja baik formal dan informal perlu mendapatkan jaminan untuk kesejahteraan pekerja.
Pemberian jaminan sosial kepada masyarakat itu telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat.
"Kita berharap kerja sama seperti ini bisa diikuti instansi lainnya, karena semua harus menjadi komitmen kita untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing," katanya menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018