Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi memperkuat kesepakatan jaminan sosial bagi tenaga pendamping desa di Provinsi Jambi setelah adanya perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono dalam keterangan tertulis di Jambi, Sabtu mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan
dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah VII Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan adendum perjanjian menyusul adanya perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kementerian per 2 September 2024.
Dengan adanya perubahan ini, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan sebelumnya.
Seto menegaskan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk para tenaga pendamping profesional di Provinsi Jambi.
“Melalui kerja sama ini, para tenaga pendamping profesional di Provinsi Jambi akan mendapatkan perlindungan atas risiko-risiko kerja yang mungkin terjadi selama menjalankan tugasnya,” katanya.
Seto menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, diharapkan para tenaga pendamping profesional dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugasnya dalam memberdayakan masyarakat desa.
Perjanjian ini diharapkan dapat semakin memperkuat jaminan sosial tenaga pendamping di Provinsi Jambi, sekaligus mendukung program pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang tengah digalakkan pemerintah.