Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Jambi melaporkan perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran jaminan ketenagakerjaan secara periodik kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat guna mewujudkan program jaminan sosial yang efektif dan efisien.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono di Jambi, Jumat, mengatakan kerja sama yang baik antara kedua instansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial.
"Koordinasi ini sebagai bentuk komitmen kami memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Provinsi Jambi," katanya.
Seto menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori miskin ekstrem dan pekerja rentan.
Koordinasi ini, kata dia, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi melalui perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan terarah.
Seto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi dapat menunjukkan komitmennya mendukung dan melindungi masyarakat yang membutuhkan guna menciptakan kesejahteraan yang merata.
Ia memastikan pihaknya bersama Pemprov Jambi berupaya untuk meningkatkan koordinasi dan saling bersinergi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun kesepakatan yang dihasilkan dari koordinasi ini adalah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi akan memberikan laporan kepesertaannya kepada Disnakertrans Provinsi Jambi setiap bulan.
Selain itu, data ketidakpatuhan akan dilaporkan secara periodik setiap tiga bulan, bersama dengan data kasus kecelakaan kerja.
Disnakertrans Provinsi Jambi juga berkomitmen untuk menyampaikan rekapitulasi laporan temuan nota pemeriksaan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi setiap tiga bulan.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyusun rencana kerja bersama guna menindaklanjuti perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, upah program perusahaan wajib belum daftar (PWBD), dan perusahaan yang menunggak iuran (PMI).