Jambi, (Antaranews Jambi)- Deputi Direktur Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto menghadiri upacara pencanangan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tahun 2018 di Provinsi Jambi, Kamis.

Dengan mengenakan stelan kemeja putih, Arief Budiarto datang didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Mayriwan Ekaputra, dan menjadi tamu dalam upacara pencanangan bulan K3 di Jambi yang dipusatkan di lapangan Citra Raya City, Muarojambi.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan mendukung penuh pelaksanan keselamatan dan kesehatan kerja, karena peringatan bulan K3 ini sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.

Di lokasi kegiatan upacara pencanangan bulan K3 yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menggelar pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangka bulan K3 Nasional di Provinsi Jambi 2018.

Dalam pemeriksaan kesehatan gratis itu, tampak ramai dimanfaatkan para peserta upacara yang sebagian besar tenaga kerja untuk memeriksa kesehatah.  

Selain pemeriksaan kesehatan gratis, BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi juga memberikan santunan klaim kepada Bpk Mardi yang langsung diserahkan kepada ahli waris, yaitu Ibu Nur Cahya sebesar Rp45 juta.

Kemudian santunan klaim jaminan sosial juga diberikan kepada Bpk M Ikbal yang langsung diserahkan kepada ahli waris, yaitu Ibu Darmalinda sebesar Rp26,1 juta.

Pada 2018, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel yang membawahi 8 kantor cabang di wilayah kerjanya itu ditargetkan mencapai kenaikan jumlah peserta hingga 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini ditargetkan 12.410 perusahaan dan 36.233 perusahaan aktif, sedangkan untuk tenaga kerja yakni 202.739 pekerja bukan penerima upah, 401.413 pekerja penerima upah dan 1.019.161 pekerja jasa kontruksi.

Sedangkan untuk pekerja aktif, yakni pekerja bukan penerima upah 195.886 orang, pekerja penerima upah 1.007.222 orang, dan pekerja jasa kontruksi 814.865 orang.

Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto, tenaga kerja sangat penting mendapat perlindungan jaminan sosial untuk mengantisipasi jika terjadinya risiko dalam bekerja.

"Dengan menjadi peserta, BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai programnya memberikan jaminan sosial, contohnya seperti yang dilihat sudah diserahkan tadi berupa santunan klaim," kata Sekda.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 pasal 12 disebutkan, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Melalui UU tersebut, perusahaan wajib melaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja sebagimana telah diatur dalam peraturan pemerintah maupun perundang-undangan yang berlaku.

Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa serta gangguan kesehatan bagi pekerja tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.

Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja.

Sebab itu, diperlukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan secara nasional jumlah kasus kecelakaan kerja terus menurun. Tahun 2015  terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus, sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus, sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen. Sedangkan sampai Bulan Agustus tahun  2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus. (Advetorial)

 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018