Jambi (Antaranews Jambi) - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Jambi, Kamis, menyalurkan santunan klaim jaminan hari tua dan jaminan kematian senilai Rp71 juta kepada dua orang ahli waris peserta jaminan sosial tenaga kerja daerah ini.

Santunan klaim senilai Rp71 juta itu, masing-masing diserahkan kepada Nur Cahya selaku ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan atas nama Mardi senilai Rp45 juta, dan kepada Darmalinda selaku ahli waris dari peserta M Ikbal senilai Rp26 juta.

Santunan klaim kepada ahli waris itu, langsung diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto, usai upacara pencanangan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jambi.

Penyerahan santunan tersebut sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang telah mendaftar menjadi kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.

Sekdaprov Jambi M Dianto meminta agar ahli waris dapat mengelola dan memanfaatkan dengan baik santunan yang telah diberikan itu.

"Santuan ini bisa digunakan yang bermanfaat ya, misalnya untuk modal menjalankan usaha dan juga membiayai pendidikan anak-anak," kata Sekdaprov.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bermanfaat dan dapat dirasakan oleh perusahaan dan masyarakat jika terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan mendaftarkan pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, tentu perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan uang dalam jumlah besar apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja dan lainnya," kata Dianto menambahkan.***

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018