Jambi (Antaranews Jambi) - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksakan pelaku pedofilia Toni alias Angel (28) ke psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaanya sebelum melanjutkan perkara tersebut.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herry Manurung, di Jambi Senin, mengatakan jika pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Toni dan jika dalam pemeriksaan pihaknya juga melibatkan priskolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka belum dapat diketahui apakah pelaku memiliki kelainan jiwa atau tidak karena kasus itu sudah berlangsung sejak 2017 lalu hingga sekarang.

Saat ini penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap Toni dilaporkan melakukan aksi pedofilia di Kota Jambi dan di sejumlah kota lainnya di Sumatera dan Jawa dengan jumlah korban 80 orang.

Tersangka pedofilia warga Jalan Riau Ujung 10 Pekanbaru Provinsi Riau yang ditangkap di kamar hotel Jambi Raya di kawasan Pasar Kota Jambi.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban dan setelah diselidiki ternyata pelaku masih di Jambi. Jumlah korban di Jambi sebanyak lima orang. Modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan media sosial dalam menjebak korbannya.

Dalam aksi di Jambi ada lima anak laki-laki yang menjadi korban pelaku dan aksinya dilakukannya di kamar hotel dengan menggunakan menggunakan media sosial.

Sedangkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, jumlah korban keseluruhan mencapai 80 korban terdiri anak dari umur 15 tahun sampai dengan 17 tahun dan korbannya ada di sembilan provinsi yakni di Jambi, Pekan Baru, Medan, Palembang, Aceh, Cirebon, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Samsung Android Warna putih, satu Unit iPhone 7 warna hitam, satu Unit BlackBerry warna hitam, satu unit Samsung Android Warna biru Dongker dan satu lembar tanpa bayar kamar hotel atas nama Toni kamar 202.

Kasusnya kini sedang dikembangkan penyidik Polda Jambi dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan, pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU No.35 Tahun2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan ancaman hukum penjara maksimam 15 tahun.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018