Jambi  (Antaranews Jambi) - Polisi menggerebek rumah terduga bandar narkoba dan menangkap lima orang di Kampung Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

"Anggota Subdit I Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada Kamis dini hari, dan berhasil mengamankan lima orang terduga penyalahguna narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Jumat.

Lokasi yang diduga sebagai rumah bandar itu berada di "kampung narkoba" Pulau Pandan, RT 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Rumah itu milik Ir dan digerebek karena diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Polisi mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Selain Ir sebagai pemilik rumah juga diamankan tiga pria lainnya yang berinisial So, MA, dan Su, serta seorang wanita berinisial RS alias Iin.

Selain lima orang tersebut, juga diamankan barang bukti berupa piring pireks, telepon genggam, satu bungkus plastik paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta beberapa plastik kosong dan pipet plastik.

Penggerebekan dilakukan pada pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 30 Pulau Pandan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan setelah memastikan informasi itu benar adanya, langsung dilakukan penggerebekan.

Saat mengeledah kelima orang itu, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan pirek serta 1 bungkus paket plastik kecil yang diduga berisikan sabu-sabu.

Guna proses lebih lanjut, kelima orang tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan cek urine. Setelah itu kelimanya beserta dengan barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018