Jambi (Antaranews Jambi)- Dinas Perhubungan Kota Jambi menyebutkan, pembayaran parkir di kota ini "gratis" bila petugas parkir tidak memberikan karcis kepada pengendara yang memarkirkan kendaraanya.

"Bila ada warga yang mendapati petugas parkir yang tidak memberikan karcis dengan alasan apapun itu, warga berhak tidak membayar parkir atau gratis," kata Kadis Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho usai menyerahkan rompi petugas parkir di kawasan Tugu Juang Kota Jambi, Selasa.

Dalam rompi yang dibagikan kepada petugas parkir yang berwarna orange itu bertuliskan "Tanpa Karcis Gratis", yang merupakan aturan parkir di kota berjuluk Tanah Pilih Pusako Betuah itu.

Aturan tersebut kata dia, telah berdasarkan peraturan daerah yang salah satu poinnya setiap masyarakat yang membayar parkir harus mendapatkan karcis. 

Saat ini di Kota Jambi tersebar sebanyak 430 petugas parkir dan seluruh petugas parkir tersebut, telah mendapatkan sosialisasi agar selalu memberikan karcis setiap kali ada warga yang parkir.

"Sudah menjadi kewajiban petugas parkir untuk memberikan karcis kapada masyarakat," kata dia.

Aturan tersebut dilakukan sebagai bentuk cara pemerintah daerah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, sehingga petugas parkir tidak lagi bisa bermain.

Untuk tarif parkir di Kota Jambi ditetapkan Rp2.000 untuk satu uni kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018