Jambi (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menertibkan juru parkir liar dari berbagai titik parkir di daerah tersebut.
Kasi Penataan Bidang Parkir Dishub Kota Jambi Setia Budi di Jambi, Rabu, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya respons pemerintah terhadap viralnya aksi parkir liar di media sosial.
"Hasilnya memang ada beberapa juru parkir liar yang tidak memilik surat perintah tugas resmi dikeluarkan oleh Dishub Kota Jambi," katanya.
Petugas Dishub Kota Jambi pada Rabu, mendatangi sejumlah lokasi di Kota Jambi di antaranya juru parkir yang berada di Jalan RE Marta Dinata, Kecamatan Telanaipura.
Saat ditanya petugas, juru parkir tersebut tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas sebagaimana yang dimaksud. Dia mengakui bahwa ia hanya mencari uang dari parkir untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, juru parkir liar ini didata agar ke depan dapat diberikan surat perintah tugas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan ke Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura. Ketika ditemui petugas, juru parkir liar tersebut tampak kebingungan.
Dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan tiga juru parkir liar. Juru parkir liar ini terlebih dahulu didata dan selanjutnya akan diberi atau difasilitasi pembuatan surat tugas.
Sementara itu, terkait viralnya penarikan distribusi parkir di kawasan Tugu Keris Siginjai mencapai Rp5 ribu per kendaraan, dia mengatakan hari ini seluruh juru parkir di kawasan tersebut akan dipanggil.
Selanjutnya Dishub Kota Jambi akan memberikan pembinaan terhadap para juru parkir tersebut.
Menanggapi video viral yang menunjukkan seorang juru parkir memukul seseorang beberapa waktu lalu, dari hasil tinjauan Dishub diketahui bahwa yang bersangkutan adalah juru parkir liar dan saat ini sudah ditahan pihak kepolisian
Dishub Kota Jambi tertibkan juru parkir liar
Rabu, 11 Oktober 2023 22:01 WIB