Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menurunkan target pendatapan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir kendaraan dari sebelumnya Rp8 miliar menjadi Rp6 miliar pada 2016.
"Setelah dikaji dan berkaca dari target sebelumnya ternyata hanya teralisasi 58 persen saja, sehingga target ini diturunkan menjadi Rp6 miliar," kata Kepala Dinas Parkir Kota Jambi, Ramlan Syah di Jambi, Minggu.
Ramlan mengungkapkan, dari target sebelumnya yang hanya terealisasi Rp4,8 miliar itu dikarenakan sejumlah faktor, seperti pendataan potensi parkir yang kurang valid serta mekanisme parkir belum menerapkan sistem per jam.
"Untuk menggenjot PAD parkir ini kita akan melakukan optimalisasi dalam pendataan potensi parkir serta meningkatkan pengawasan di lapangan," katanya.
Selain optimalisasi, tahun 2016 ini pihaknya akan mulai memberlakukan sistem parkir dengan tarif progresif atau per jam serta meningkatkan kualitas para juru parkir dengan melakukan pelatihan.
"Kita juga akan memberikan pengetahuan tentang lalu lintas kepada juru parkir, supaya kemacetan yang disebabkan karena parkir dapat diminimalisir," kata Ramlan.
Dinas Parkir, kata Ramlan saat ini mempunyai juru parkir sebanyak 274 orang yang terbagi pada dua sektor. Yakni sektor parkir dalam kawasan sebanyak 60 orang dan parkir di luar kawasan sebanyak 214 orang.
Terkait masih maraknya parkir liar di kota itu, Ramlan mengatakan sebagian kawasan parkir tersebut nantinya akan dikelola oleh Dinas Pendapatan dengan melibatkan pihak ketiga.
"Yang akan dialihkan ke Dispenda yaitu ruas parkir yang berada di luar badan jalan yang kemudan dikelola oleh pihak ketiga. Berdasarkan data, ada 274 titik parkir yang kita kelola," katanya menambahkan.(Ant)