Jambi (Antaranews Jambi)- Pemkot Jambi melalui Dinas Perhubungan Kota Jambi telah mengeluarkan aturan parkir berlangganan yang dinilai lebih ekonomi dan praktis bagi masyarakat pengguna jasa parkir di daerah ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho di Jambi, Selasa, mengatakan, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan kartu berlangganan parkir di Kota Jambi.
Untuk berlangganan parkir tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp120.000 untuk kendaraan roda empat.
"Dengan nilai tersebut, kartu berlangganan berlaku untuk tiga bulan pemakaian," kata Saleh Ridho melalui keteranganya yang dikuti dari siaran pers Humas Kota Jambi.
Kartu parkir langganan tersebut berlaku untuk parkir di dalam kawasan Pasar Jambi, diluar kawasan Pasar (seluruh wilayah parkir di ruas jalan dalam Kota Jambi).
Kartu langganan itu dapat digunakan pada semua ruas jalan, dan kecuali tidak bisa digunakan di lokasi parkir yang dikelola oleh pihak ketiga (seperti mall dan bandara).
"Masyarakat cukup sekali membeli untuk berlaku selama tiga bulan. Lebih praktis dan ekonomis, pengguna parkir tidak perlu membayar lagi, cukup memperlihatkan kartu tanda langganan parkir kepada Juru Parkir (Jukir) yang bertugas," katanya.
Sementara itu, terkait kekhawatiran masyarakat adanya penolakan dari petugas parkir, Saleh menegaskan akan mengambil langkah tegas, bila masih terdapat petugas yang meminta bayaran setelah menunjukan kartu langganan parkir.
"Kalau ada yang meminta setelah dilihat kartu langganan ini tolong dicatat petugasnya dimana, akan kami lakukan peringatan, dan jika juga masih maka kami akan cabut SPT yang bersangkutan," ujarnya.
Saleh Ridho menambahkan, saat ini masyarakat Kota Jambi yang sudah menggunakan kartu parkir berlangganan sudah cukup banyak.
"Masyarakat yang ingin memiliki kartu berlangganan ini, bisa langsung datang ke Kantor Bidang Parkir di Pasar Jambi (Depan Kobes)," katanya menambahkan. ****