Jambi, (Antaranews Jambi) - Penyidik unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjab Timur sedang menangani kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) seluas enam hektare di Desa Parit 2, Sei Rimau, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang terbakar diatas lahan gambut sehingga sulit dipadamkan oleh petugas.

"Tim saat ini sedang menangani dengan melakukan gelar perkara kasus karhutla yang ada di Kecamatan Sadu dengan memeriksa pemilik lahan yang terbakar beberapa hari lalu," kata Kapolres Tajab Timur, AKBP Marinus M Sitepu, Selasa.

Setelah menggelar perkara tersebut, penyidik Polres kemudian menindak lanjuti kasus itu dengan memeriksa saksi dari BPBD yang ikut serta membantu memadamkan api dilahan kebakaran dan mengetahui kebakaran lahan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai saksi yang ikut serta membantu memadamkan api dan mengetahui kebakaran lahan itu, sudah kita lakukan," kata Marinus M Sitepu.

Kemudian lagi tim penyidik sudah membuat surat permintaan pengukuran lahan yang terbakar ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengetahui luas lahan lahan mereka yang terbakar.

Penyidik kepolisian resort Tanjab Timur juga membuat surat permintaan bantuan ahli perkebunan, kemudian meminta bukti surat kepemilikan lahan berupa sporadik tanah dan membuat surat permintaan ahli dari BLHD untuk mengetahui  pencemaran lingkungan dan dampak lingkungan yang di timbulkan.

Saksi lainnya yang dibutuhkan penyidik adalah membuat surat permintaan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengetahui jumlah baku mutu udara, air dan tanah yang tercemar akibat kebakaran lahan tersebut.

Kemudian penyidik juga akan membuat surat permintaan bantuan ahli pidana untuk mengetahui perbuatan melawan hukum dan unsur unsur pasal yang di persangkakan dan surat pengiriman permohonan bantuan ahli  perseroan untuk mengetahui pertanggungjawaban pemilik lahan.

Sementara itu, kata Kapolres Tanjab Timur, Marinus M Sitepu mengatakan untuk para pemilik lahan yang terbakar tersebut Komang (50), Panongi (50), Abdul Salam (45), Kalek (37) dan Sudik (43) semuanya warga RT.07 Dusun 2, Desa Remau Baku Tuo, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi telah dimintai keterangannya.

Kapolres Marinus M Sitepu mengatakan, jika nanti terbukti para pelaku bisa dijerat dengan penerapan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 105 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Jo pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (PPLH).***2***





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018