Jambi, (Antaranews Jambi) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari  kembali menjelaskan duduk perkara  vonis  kasus 'incest' atau hubungan seksual sedarah yang terjadi di daerah itu  jadi perhatian publik di dalam dan luar negeril.

"Hari ini kita meluruskan pemberitaan yang dimuat beberapa media yang menyatakan WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan yang dijatuhi hukuman penjara dan menjadi perbincangan nasional serta internasional," kata Kasi intel Kejari Batanghari Eko Joko Purwanto dalam konferensi pers, Rabu.

Eko Joko Purwanto menjelaskan, terdapat dua sudut pandang dalam penyelesaian kasus incest yang terjadi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi pada akhir Mei 2018.

Terhadap WA yang merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya AR yang berusia 18 tahun, di kenakan tuntutan terkait perbuatan aborsi atas pemerkosaan yang dilakukan oleh WA.

"Sementara kakak kandungnya AR di kenakan tuntutan terkait pemerkosaan yang dilakukannya terhadap WA," kata Eko Joko.

Berdasarkan hasil otopsi, saat dilakukan aborsi bayi tersebut berusia kurang lebih enam bulan, dimana artinya dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA, dia telah menghilangkan nyawa bayi tersebut.

"Berdasarkan perbuatan aborsi yang dilakukan oleh WA, yang bersangkutan melanggar pasal 77 A ayat 1 junto pasal 45A UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP pidana," kata Eko Joko Purwanto.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, WA dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancama kurungan satu tahun penjara dan oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada WA enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu untuk kakak kandungnya AR di kenakan pasal pemerkosaan dengan tuntutan kurungan oleh JPU selama tujuh tahun penjara dan pengadilan negeri menjatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

"AR tidak dikenakan pasal aborsi karena menurut keterangannya AR tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan oleh WA, dan menurut pengakuan WA dirinya melakukan aborsi seorang diri," jelas Eko Joko Purwanto.

Sementara itu, keterlibatan AD ibu kandung AR dan WA dalam kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian. Dimana duga AD ibu kandung AR dan WA tersebut terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA.

Sedangkan ditempat terpisah, Pengadilan Tinggi Jambi juga memanggil majelis hakim dan ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk memjelaskan duduk perkara yang mereka putuskan dan kini menjadi perhatian internasional.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi,  Hasoloan Sianturi,  membenarkan adanya pemanggilan Majelis Hakim Pengadilan Negri Muara Bulian.

"Pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi adanya berita viral di media sosial. Kita sudah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani perkara itu," katanya.

Hasoloan, menegaskan telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan hingga putusan. Namun saat disinggung terkait putusan tersebut, pihak PT tidak ingin mengomentari menurutnya masyarakat yang menilainya nanti.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Fernan P Nababan juga mengatakan jika putusan tersebut saat ini tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan korban saat ini ditangguhkan penahannannya.

"Penahanan untuk AS ditangguhkan dan adiknya WA juga sudah ditangguhkan oleh majelis hakim tinggi terhitung 31 Juli 2018," kata Fernan P Nababan.

Semua alat bukti persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim PT Jambi untuk memutuskan banding kasus tersebut.***2***





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018