Jambi, (Antaranews Jambi) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melalui konferensi pers nya kembali menjelaskan perkara terkait kasus inses atau hubungan seksual sedarah yang terjadi di daerah itu dan kini jadi perhatian nasional dan internasional.
"Hari ini kita meluruskan pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media yang menyatakan WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan yang dijatuhi hukuman penjara dan menjadi perbincangan nasional serta internasional," kata Kasi intel Kejari Batanghari Eko Joko Purwanto, Rabu.
Eko Joko Purwanto mengatakan terdapat dua sudut pandang dalam penyelesaian kasus inses yang terjadi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi pada akhir bulan mei 2018 yang lalu tersebut.
Terhadap WA yang merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya AR yang berusia 18 tahun, di kenakan tuntutan terkait perbuatan aborsi atas pemerkosaan yang dilakukan oleh WA. Sementara kakak kandungnya AR di kenakan tuntutan terkait pemerkosaan yang dilakukannya terhadap WA.
Berdasarkan hasil otopsi, saat dilakukan aborsi bayi tersebut berusia kurang lebih enam bulan. Artinya dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA, ia telah menghilangkan nyawa bayi tersebut.
"Berdasarkan perbuatan aborsi yang dilakukan oleh WA, Ia melanggar pasal 77 A ayat 1 junto pasal 45A uu ri no 35 tahun 2014, Tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana," kata Eko Joko Purwanto.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, WA dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancama kurungan satu tahun penjara. Dan pada peradilan, Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada WA enam bulan kurungan penjara.
Sementara kakak kandungnya AR di kenakan pasal pemerkosaan dengan tuntutan kurungan oleh JPU selama tujuh tahun penjara. Dan Pengadilan Negeri Batanghari menjatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
"AR tidak dikenakan pasal aborsi karena menurut keterangannya AR tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan oleh WA, dan menurut pengakuan WA dirinya melakukan aborsi seorang diri," kata Eko Joko Purwanto.
Sementara itu, keterlibatan AD ibu kandung AR dan WA dalam kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian. Di duga AD Ibu kandung AR dan WA tersebut terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA.
Kejari Batanghari jelaskan kembali perkara inses
Rabu, 1 Agustus 2018 16:52 WIB