Jambi (Antaranews Jambi) - Sebanyak 2.399 narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Jambi menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018, Jumat.
Pemberian remisi disampaikan Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar secara simbolis di Lapas Kelas II A Jambi.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara melalui Humas, Ishar, di Jambi, Jumat mengatakan dari 2.399 tersebut sebagian terkait pidana anak.
Penerima remisi paling banyak dari Lapas Kelas II A Jambi yakni 899 narapidana.
Berikutnya dari Lapas Kelas II B Muara Bungo sebanyak 178 narapidana, Lapas Kelas II B Muara Tebo 190 orang, Lapas Kelas II B Bangko 205 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian 187 orang.
Selanjutnya dari Lapas Kelas II Kuala Tungkal sebanyak 219 orang, Lapas Anak Muara Bulian sebanyak 25 orang, dari Lapas perempuan Kelas II B Jambi 81 orang, disusul Lapas Kelas III Sarolangun sebanyak 170 orang narapidana.
Lapas Narkotika Kelas II Muara Sabak sebanyak 232 orang dan dari Rutan Kelas II B Sungai Penuh terdapat 13 narapidana.
Ishar mengatakan dari ribuan narapidana dan pidana anak yang mendapatkan remisi, terdapat 45 orang langsung bebas, 14 diantaranya dari Lapas Kelas II A Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Pemberian remisi disampaikan Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar secara simbolis di Lapas Kelas II A Jambi.
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara melalui Humas, Ishar, di Jambi, Jumat mengatakan dari 2.399 tersebut sebagian terkait pidana anak.
Penerima remisi paling banyak dari Lapas Kelas II A Jambi yakni 899 narapidana.
Berikutnya dari Lapas Kelas II B Muara Bungo sebanyak 178 narapidana, Lapas Kelas II B Muara Tebo 190 orang, Lapas Kelas II B Bangko 205 orang, Lapas Kelas II B Muara Bulian 187 orang.
Selanjutnya dari Lapas Kelas II Kuala Tungkal sebanyak 219 orang, Lapas Anak Muara Bulian sebanyak 25 orang, dari Lapas perempuan Kelas II B Jambi 81 orang, disusul Lapas Kelas III Sarolangun sebanyak 170 orang narapidana.
Lapas Narkotika Kelas II Muara Sabak sebanyak 232 orang dan dari Rutan Kelas II B Sungai Penuh terdapat 13 narapidana.
Ishar mengatakan dari ribuan narapidana dan pidana anak yang mendapatkan remisi, terdapat 45 orang langsung bebas, 14 diantaranya dari Lapas Kelas II A Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018