Kualatungkal (ANTARA Jambi) - Sedikitnya 214 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas kelas II B) Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu memperoleh remisi menyambut HUT Kemerdekaan ke-71 RI, 17 Agustus 2016.
"Para napi yang sedang menjalani sisa hukuman itu akan mendapatkan hak istimewa dari pemerintah dalam bentuk remisi atau pemotongan masa tahanan pada HUT Kemerdekaan ke-71 RI," kata Kepala Lapas Klas II B Kualatungkal, Wahyu Hidayat di Kualatungkal, Selasa.
Dari sebanyak 214 napi ini, kata Wahyu 18 orang diantaranya mendapatkan remisi satu bulan, 66 orang remisi dua bulan, dan 12 orang memperoleh remisi tiga bulan.
Selain itu, remisi empat bulan hukuman akan diberikan bagi 46 narapidana dan 72 narapidana lainnya akan memperoleh remisi lima bulan.
"Remisi umum belum bebas (RU 1) sebanyak 137 orang dari kriminal umum, selain itu yang mendapat remisi umum bebas (RU 2) pada hari itu (17 Agustus) diusulkan 13 orang," jelasnya.
Namun duakui Wahyu, diantara 13 napi yang mendapatkan remisi umum bebas pada 17 Agustus 2016, beberapa diantaranya sudah ada yang bebas sebagian.
"Itu dikarenakan surat keterangan cuti bersyaratnya sudah turun," kata Wahyu menjelaskan.
Dijelaskan sebanyak 57 napi lainnya diusulkan mendapat remisi di Hari kemerdekaan adalah Napi Pidana khusus (Pidsus), seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana korupsi.
Ratusan napi Lapas Kualatungkal peroleh remisi di hari kemerdekaan
Selasa, 16 Agustus 2016 16:26 WIB