Jambi (Antaranews Jambi) - Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman atau vonis bebas terhadap WA (15) korban inses (hubungan seksual sedarah) yang dilakukan kakak kandungnya yakni AS (18) yang sempat diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Batanghari beberapa waktu lalu.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018