Jambi, Antaranews Jambi - Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian terhadap korban incest, WA kini dalam pengawasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Pasca dikabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap WA, kini ditempatkan di rumah aman dalam perlindungan dan pemulihan psikologis," kata Kuas Hukum WA Damai di Muarabulian, Rabu.
Wa gadis berusia 15 tahun tersebut merupakan korban incest atau hubungan seksual sedarah yang dilakukan secara paksa oleh kakak kandungnya AR yang berusia 18 tahun. Namun dalam peradilan WA di vonis hukuman kurungan penjara karena telah melakukan aborsi terhadap bayi yang di kandungnya dari perbuatan itu.
Dalam peradilan WA di vonis pidana penjara enam bulan dari tuntutan yang di layangkan Jaksa Penutut Umum (JPU) selama dua tahun kurungan penjara. Ketua Majelis Hakim Rais Torodji menjatuhkan vonis terhadap WA karena telah melanggar pasal 77 ayat 1 junto pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana.
Damai mengatakan pasca putusan peradilan tersebut, pihaknya mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap WA kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi.
"Alhamdulillah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap WA dan yang bersangkutan ditempatkan di tempat aman dalam pengawasan dan perlindungan P2TP2A dan Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA)," kata Damai.
Selain itu kuasa hukum WA juga melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut. Dia berharap, pada tingkat banding, kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
"Saat ini kita banding dan saya menilai masih ada celah bebas untuk klien kami," kata Damai menambahkan.
Korban incest dalam pengawasan P2TP2A
Rabu, 1 Agustus 2018 20:59 WIB