Gorontalo (ANTARA Jambi) - Menteri Sosial RI, Khofifah Indar
Parawansa, mengatakan bahwa kasus persetubuhan sedarah atau inses (incest) harus mendapatkan penegasan dan perhatian serius dalam proses hukum.
"Ini problem lain lagi dari kasus pemerkosaan terhadap anak, karena
pelakunya adalah orang tua atau saudara kandung," katanya di Gorontalo,
Kamis.
Menurut dia, kasus inses akan lebih sulit untuk ditangani, karena
biasanya ada upaya menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya dan keluarga
akan meminta maaf dalam persidangan.
"Nanti kalau sudah tidak tahan baru korban melapor. Inses itu
pelaku tertinggi adalah ayah kandung, kemudian ayah tiri, lalu kakak
kandung atau orang terdekat lainnya," kata Khofifah.
Dikemukakannya, kasus inses dalam bentuk pemerkosaan biasanya
terjadi dalam waktu lama, dan korban baru melapor saat tidak tahan
dengan perlakuan pelaku.
Ia berharap dalam kasus inses, maka pengadilan dapat menjatuhkan
hukuman maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Selain itu, Khofifah juga menilai saatnya ada hukuman sosial bagi
pelaku pemerkosaan terhadap anak, misalnya dengan mempublikasikan foto
pelaku kepada khalayak.
"Saya pernah menyampaikan sebelumnya, dan hal ini sudah dilakukan
di berbagai negara. Foto wajah pelaku harus dipublis, termasuk di media
sosial," katanya.
Selain itu, Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) tersebut menyatakan, pelaku juga bisa dijatuhi dengan hukum kebiri.
Di beberapa negara, dikatakannya, kebiri dilakukan dengan mengoleskan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksual para pelaku.
Zat kimia tersebut memiliki masa berlaku yang bervariasi 10 hingga
20 tahun, sehingga dianggap efektif untuk menekan jumlah pemerkosaan
terhadap anak.
Khofifah: Inses harus dapat penegasan hukum
Kamis, 5 Mei 2016 21:55 WIB
![Khofifah: Inses harus dapat penegasan hukum](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2016/05/20160505mensos1.jpg)
Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
......Foto wajah pelaku harus dipublis, termasuk di media sosial......