Jambi (Antaranews Jambi) - Wakapolres Batanghari Kompol Soekamto menjelaskan bahwa penahanan Sunarto atas sangkaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap sesama anggota kelompok.

"Ya, yang bersangkutan di tahan atas sangkaan pasal 170 KUHP, pasalnya ia melakukan penganiayaan terhadap sesama anggota kelompok, bukan terkait konflik lahan," kata Kompol Soekamto di Muarabulian, kamis.

Penganiayaan yang dilakukan Sunarto tersebut diduga bermula dari konflik yang terjadi antara sesama anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB). 

Sokamto mengatakan penangkapan Sunarto tersebut juga berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban penganiayaan kepada pihak kepolisian. 

Sementara itu terkait aksi yang dilakukan kelompok SMB tersebut, pihak kepolisian mengaku bahwa tidak mengetahui akan terjadi aksi tersebut. Tidak ada laporan terkait aksi yang akan dilaksanakan oleh kelompok SMB di pintu gerbang Polres Batanghari tersebut. 

Terkait senjata tajam, bambu runcing dan senjata api yang dibawa masa pada saat melakukan aksi, pihak kepolisian mengaku telah mengantisipasi hal tersebut jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Terkait senjata yang dibawa masa saat melakukan aksi kita berfikiran positif saja, tapi kita juga telah mengantisipasi jika terjadi kericuhan," kata Soekamto menambahkan.***

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018