Jambi (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih didampingi Asisten Administrasi Umum Jaelani dan Kepala BPPRD Nella Ervina, melaunching fitur Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) dan Live Chat pada Aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI) milik Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, bertempat di Aula Telanaipura Bappeda Kota Jambi, Rabu (13/11/2024).
Kedua fitur tersebut merupakan layananan tambahan dari aplikasi SIMPATTI yang merupakan sistem informasi untuk mengelola data yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak/retribusi, perhitungan perpajakan, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak/retribusi.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan, pada era revolusi industri 5.0, era dimana disrupsi teknologi digital semakin massif harus dimanfaatkan untuk memudahkan aktivitas sehari-hari. Selain itu juga merupakan bagian implementasi Asta Cita dari Presiden RI saat ini.
"Saya selaku Penjabat Wali Kota Jambi dan atas nama Pemerintah Kota Jambi sangat mendukung sekaligus mengapresiasi kerja seluruh perangkat daerah Kota Jambi, dalam percepatan digitalisasi di daerah. Sehingga berdampak pada pengurusan yang dapat dilakukan dengan cepat, efektif, serta efisien, tidak tekecuali pelayanan pajak daerah di Kota Jambi," ujarnya.
Dengan sektor perdagangan dan jasa merupakan penopang utama kekuatan ekonomi Kota Jambi, Sri menekankan, perlunya berbagai kreasi dan inovasi yang harus dilakukan, tidak terkecuali dalam pelayanan perpajakan daerah kepada masyarakat, sehingga diharapkan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pajak merupakan sumber utama dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Agar daerah tidak berpangku pada dana transfer Pemerintah Pusat, maka dengan itu mengoptimalkan PAD adalah tuntutan bagi Kepala Daerah saat ini," tekannya.
Hadirnya fitur-fitur tambahan dari aplikasi SIMPATTI, kata Sri menjadi salah satu wujud komitmen Pemkot Jambi dalam mendukung transformasi digital di sektor perpajakan daerah, yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah secara online, sehingga kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat.
"Di era digitalisasi saat ini, semua proses secara massif dilakukan dengan digital, maka pemerintah sebagai pelayan publik tidak boleh tertinggal, dengan ini Pemkot Jambi terus berupaya menciptakan inovasi, tidak hanya dalam perpajakan, namun juga dalam semua layanan bagi masyarakat diberbagai bidang, seperti pendidikan, kependudukan dan masih banyak yang lainnya," katanya.
Dengan adanya fitur-fitur terbaru e-SPTPD dan Live Chat ini, akan berdampak pada pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
"Dengan ini kami juga mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk segera beralih ke sistem pelaporan digital demi kenyamanan dan efisiensi waktu," ucap Sri.
"Kepada BPPRD Kota Jambi saya instruksikan untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi ini, agar masyarakat maupun badan usaha yang telah mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan di Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi ini bisa secara cepat memahami kegunaan dari fitur-fitur tambahan yang baru dikeluarkan," lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan kemudahan yang telah diberikan bagi wajib pajak, Sri menekankan untuk dapat melakukan percepatan penerimaan pajak daerah agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
"Ini merupakan hal yang tidak kalah penting, maka itulah sebabnya pelaksana pelayanan publik khususnya sektor pajak daerah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima menuju ke arah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara-cara kerja yang lebih realistis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tukas Pj Wali Kota Jambi.
Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan Kepala BPPRD, Nella Ervina mengatakan, fitur-fitur dalam aplikasi SIMPATTI ini merupakan reformasi digitalisasi Pajak Daerah di Kota Jambi, yang diyakini dengan modernisasi teknologi dapat memberikan banyak manfaat dan mengoptimalkan bagi pelayanan perpajakan daerah.
"Pengembangan aspek digitalisasi terus dilakukan oleh BPPRD Kota Jambi diantaranya dengan mengoptimalkan aplikasi SIMPATTI. Ada pun output sistem ini terbagi dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang berisi dokumen-dokumen," katanya.
"Sedangkan outcome yang ditargetkan dari Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi Pada Pemerintah Daerah, yakni untuk menguatnya sinergi antar organisasi perangkat daerah dan kolaborasi antara Pemerintah, Lembaga terkait, wajib pajak dan pembayar retribusi dalam pengembangan sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi," sambungnya.
Kepala BPPRD Kota Jambi juga menjelaskan fitur e-SPTPD merupakan sistem berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online.
"Dengan adanya fitur ini, permasalahan-permasalahan yang sering terjadi terkait pelayanan seperti penumpukan waktu pajak di BPPRD saat masa akhir pembayaran pajak dapat teratasi. Sehingga wajib pajak dimanapun dan kapanpun bisa melakukan pelaporan hingga pembayaran pajak, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien," jelasnya
"Terkait fitur Live Chat pada aplikasi SIMPATTI juga memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh informasi perpajakan dengan cepat dan akurat. Fitur ini juga digunakan sebagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Dengan harapan dapat memberikan respon cepat terhadap pertanyaan-pertanyaan umum dari Wajib Pajak," pungkasnya.