Padang, (Antaranews Jambi) - Satuan Kapal Patroli Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang, Sumatera Barat, telah menindak lima kapal yang diduga melakukan pelanggaran di laut hingga September 2018.

"Lima kapal itu diamankan oleh  patroli keamanan laut dan sudah diproses secara hukum baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan, sebagian besar diamankan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI)," kata Komandan Satuan Kapal Patroli Lantamal Kolonel Laut (P) Joko Triwanto di Padang, Sabtu.

Ia merinci penangkapan itu dilakukan di laut perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Padang dan laut perairan Sibolga karena wilayah hukum Lantamal Padang meliputi Sumbar, Bengkulu, Nias, dan Sibolga.

Empat kapal di antaranya adalah kapal penangkapan ikan, sementara satu kapal adalah kapal barang (kargo).

Beberapa bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan kapal yaitu tidak memiliki kelengkapan dokumen berlayar dan di Sibolga diduga menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) yang dilarang.

"Sekarang masih dalam proses hukum lebih lanjut, kalau alat bukti cukup maka kasusnya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat bisa menaati aturan ketika melakukan aktivitas di laut dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang seperti pukat harimau, bom dan sejenisnya.

Joko Triwanto yang akrab disapa Jotri menegaskan akan memperketat pengawasan pengamanan laut di wilayah Lantamal II, yang teritorialnya berada di  kawasan pantai barat Sumatera.

Penegasan itu didukung dengan empat unsur KRI yang dimiliki Lantamal Padang hasil likuidasi Satuan Kapal Patroli (Satrol) oleh Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar).

Empat kapal perang tersebut adalah KRI Kelabang, KRI Kala Hitam, KRI Cakalang dan KRI Kurau.

Beberapa bentuk pelanggaran yang diawasi adalah pencurian ikan, penambangan liar, pembalakan liar, penyelundupan narkoba, perdagangan manusia dan lainnya.

Pewarta: Syahrul Rahmat

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018