Jambi (Antaranews Jambi) - Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan sembilan orang pelaku 'ilegal driling' atau eksploitasi minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi dengan barang bukti 1.400 liter minta mentah.

Penangkapan itu dilakukan personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin lalu (15/10) pukul 03.00 dari tiga lokasi sumur yang berbeda di kawasan Desa Pompa Air, kata Kanit II Subdit Tipiter Direskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Humagapi di Jambi, Kamis.

Kesembilan pelaku yang ditangkap itu adalah Hasan Aswari, Arly Wibowo, Ali Mustofa, Slamet, Yanto, Fitri, Fandi Adi Saputra, Jauhari serta M Jailani.

Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor,  dua roll tali, dua pipa cating, dua galon minyak mentah, serta satu selang plastik. Sedangkan kesembilan tersangka itu ada delapan orang sebagai pekerja dan satu orang sebagai penyedot dan pengelola minyak mentah.

AKP Sahlan Umagapi, mengatakan bahwa penangkapan kesembilan tersangka itu bertempat di lokasi yang berbeda setelah adanya informasi dari warga bahwa di kawasan Desa Pompa Air sering terjadi aksi ilegal drilling  dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang sedang berkerja saat itu.

"Para tersangka itu sebanyak sembilan orang yang ditangkap di lokasi yang berbeda atau pada tiga titik yang berbeda," kata Sahlan.

Atas perbuatan pelaku mereka diancam dengan pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

Kasus itu kini sedang dikembangkan untuk memburu pemodal dan kesembilan pelaku akan tetap diproses untuk bisa dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa dan pengadilan.

 

Pewarta: Teguh Hidayat/Irzan/Nanang

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018