Jambi, Antaranews Jambi - Jadwal pengiriman surat suara Pemilu 2019 untuk Kota Jambi dilakukan paling akhir dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jambi.

"Berdasarkan jadwal pencetakan dan pengiriman surat suara untuk Kota Jambi paling akhir dibanding daerah lainnya, mungkin pertimbanganya akses pendistribusiannya yang mudah dibanding daerah lain," kata Kepala Sub Keuangan dan Logistik KPUD Kota  Jambi Herry Supatmi di Jambi, Kamis.

Berdasarkan jadwal dari KPU Pusat, jadwal pencetakan surat suara untuk Kota Jambi dilakukan 21-26 Februari 2018, kemudian pengepakkan dilakukan 23-28 Februari. Sedangkan pengiriman dijadwalkan 1 Maret 2019.

"Berdasarkan jadwal, pengiriman logistik surat suara untuk Kota Jambi akan dilakukan 1 Maret 2018 dari percetakan di Jakarta. Diperkirakan perjalanan butuh tiga hari, dan dijadwalkan tiba di Jambi pada 4 Februari," kata Herry.

Untuk menghindari kesalahan pengiriman, pihak KPUD Kota Jambi akan menjemput ke Jakarta untuk memastikan  surat suara lengkap dan komplit untuk seluruh daerah pemilihan di Kota Jambi.

"Perwakilan KPUD kemungkinan akan ke Jakarta saat pengepakan nanti, dan untuk memastikan tidak ada surat suara yang kurang," katanya.

Sementara itu jumlah hak pilih di Kota Jambi berdasarkan HP2 sebanyak 404.687 orang dengan jumlah TPS seluruhnya sebanyak 1.961 TPS.

Khusus untuk jumlah TPS di Kota Jambi ada penambahan sebanyak 10 TPS dari sebelumnya 1.951 TPS. KPUD Kota Jambi telah mengajukan penambahan 10 TPS berikut penganggarannya ke KPU Pusat untuk mendapat alokasi dari anggaran tahun 2019.***

Baca juga: Contoh baik, ibu ini melapor pindah TPS
Baca juga: Siswi magang peroleh pengalaman langka mengeset logistik pemilu (video)
 



 

Pewarta: Antara

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019