Jambi, Antaranews Jambi - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi Yatno menyebutkan belum ada pendaftar dari lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2019.

"Hingga hari ini belum ada yang mendaftar," kata Yatno di Jambi, Selasa.

Ia menyebutkan, KPUD Kota Jambi telah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pendaftaran lembaga survei, jejak pendapat dan penghitungan cepat itu.

"Mereka yang menempatkan personilnya untuk survei dan hitung cepat wajib mendaftar ke KPUD, batas akhirnya sebulan sebelum pemungutan suara, atau 17 Maret 2019," katanya.

KPUD Kota Jambi sudah memasang pengumuman berupa spanduk untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait pendaftaran lembaga survey itu.

Pihaknya menyiapkan petugas untuk pendaftaran itu, dan berhadap pendaftaran dilakukan jauh-jauh hari dan dilengkapi dengan dokumen dan persyaratan yang ditentukan oleh aturan yang ada.

"Kita fasilitasi mereka, kami himbau mendaftar jauh-jauh hari," kata Yatno menambahkan.

Sementara itu tahapan di KPUD Kota Jambi saat ini antara lain telah melakukan preno menetapan daftar pemilih tambahan, dan dilakukan perakitan kotak suara, dan pengesetan logistik pemilu yang akan disebar ke 1.961 TPS di Kota Jambi.

Sedangkan proses pencetakan surat suara akan dilakukan 28 Februari 2019 di percetakan di Jakarta, sedangkan pendistribusian atau pengiriman surat suara dijadwalkan pada 1 Maret dan tiba di Jambi diperkirakan pada 4 Maret 2019.

"Pengangkutan membutuhkan waktu tiga hari untuk sampai ke Jambi, kemungkinan surat suara tiba 4 Maret, dan pengiriman ke Kota Jambi paling akhir dibandingkan jadwal pengiriman ke daerah lainnya," kata Yatno menambahkan.***

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019