Jambi, antarajambi.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi menyatakan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan walikota (Pilwako) Jambi 2018, minimal harus mengumpulkan sebanyak 34.398 dukungan dalam bentuk KTP.
"Untuk jalur perseorangan minimal harus mengumpulkan 34.398 KTP, jumlah dukungan tersebut berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan gubernur tahun 2015," kata Divisi Teknis pada KPU Kota Jambi, Yatno di Jambi, Senin.
Ia mengatakan, jumlah dukungan sebagai syarat untuk maju dalam Pilwako itu berdasarkan yang mengacu pada ketentuan 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur 2015 sebanyak 411.033 orang.
"Dukungan itu juga akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual, dan akan sah jumlah dukungan tersebut jika sudah dilakukan verifikasi melalui formulir yang telah disediakan," katanya.
Pihaknya memperkirakan pada Pilwako 2018 akan terjadi penambahan jumlah DPT, karena adanya pemilih pemula yang sebelumnya belum terdaftar sebagai pemilih dan lain sebagainya.
"Kemungkinan jumlah DPT akan bertambah, misalnya pemilih yang sebelumnya belum cukup umur untuk menjadi pemilih dan juga adanya pendatang baru di Kota Jambi," katanya.
Bagi peserta yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen dapat mengunduh peraturan PKPU No 3 Tahun 2017 melalui website kpu.go.id. Di dalam laman tersebut juga dapat mengunduh peraturan dan formulir.
Sementara itu bagi calon yang maju melalui partai politik kata Yatno, minimal harus memiliki sembilan kursi di DPRD Kota Jambi.
Namun bagi partai politik yang tidak bisa mengajukan calon sendiri maka harus melakukan koalisi dengan partai lain agar dapat mencalonkan pasangan yang akan maju dalam Pilkada.
"Syarat koalisi itu bisa tercapai asalkan berdasarkan kesepakatan dari pihak-pihak partai yang melakukannya, dan juga harus ada persetujuan dari dewan pimpinan pusat partai itu sendiri," katanya menjelaskan.
Sedangkan untuk tahapan Pilkada saat ini, pihaknya sedang merampungkan jadwal dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada yang mengacu pada PKPU No 1 Tahun 2017.
Dalam pilkada serentak 2018 itu akan diikuti oleh 171 daerah di Indonesia dan salah satunya Kota Jambi. KPU RI telah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada serentak 2018 yakni pada 27 Juni tahun depan.
KPUD: Calon perseorangan minimal kumpulkan 34.398 KTP
Senin, 17 Juli 2017 17:30 WIB