Jambi, (Antaranews Jambi) - Satuan reserse kriminal Polresta Jambi meringkus dua dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut barang bukti  belasan sepeda motor hasil curiannya.
    
"Kedua pelaku Anggi Abdilla (25) dan Rizky Ramadhan (21),  warga Pasar Sarolangun, Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Dalam aksinya kerap dilakukan di Kota Jambi dengan sasaran kendaraan roda dua di tempat parkir umum," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi,  Jumat.

    
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan anggota Reskrim di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kedua pria itu  tidak ada perlawanan saat ditangkap.
    
Menurut Kapolresta,  kedua pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang  beraksi sebanyak delapan kali di sejumlah lokasi berbeda di Kota Jambi. Dalam aksinya mereka menggunakan kunci leter T untuk mengambil sepeda motor curian tersebut.

"Dalam menjalankan aksinya pelaku melihat situasi lokasi lebih dahulu dan baru melancarkan aksinya ketika situasi sepi mereka langsung beraksi menggunakan kunci leter T," kata Dover Christian.
    
Hasil pemeriksaan sementara dari keduanya , aksi  terakhirnya   pada 25 Januari 2019 sekitar pukul 18.40 WIB di Masjid Dahwatul Ikhsan, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dua sekawan itu mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik korban Yida Frianda.
    
Kejadian bermula ketika keduanya berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Dimana, Rizky membawa motor dan membonceng Anggi yang mengantongi Kunci Leter T.
    
Sesampainya di Masjid Dahwatul Ikhsan, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kedua pelaku melihat ada beberapa motor yang terparkir. Kondisinya saat itu sedang sepi dan selanjutnya, tersangka Rizky langsung turun dan menuju parkiran itu. Sementara itu tersangka Anggi masih duduk di sepeda motornya dan mengawasi serta memantau keadaan di lokasi.
    
"Setelah merusak kontak motor korban, tersangka Rizky langsung membawa motor tersebut kabur. Sementara, tersangka Anggi juga pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dibawa dari awal," bebernya.
    
Keduanya kemudian membawa motor tersebut ke kosan yang berada di Lorong Siswa, Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
    
Setelah mendapatkan laporan, anggota Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan. Ketika salah satu anggota melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, diberhentikan dua pelaku dan mengaku motor yang dikendarai anggota tersebut adalah miliknya.
    
Namun, anggota menghubungi petugas lainnya dan melakukan penangkapan. Akhirnya setelah dicek, ternyata motor Scoopy yang dikendarai pelaku merupakan hasil kejahatan. Pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi dan hasil pengembangan, pelaku sudah beraksi sebanyak delapan kali di Kota Jambi.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019