Gubernur Jambi Fachrori Umar menandatangani kesepakatan bersama bupati/walikota se-Provinsi Jambi, Kakanwil  BPN Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kamis, yang disaksikan langsung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Nurwinah.

Selain ada penandatanganan kerja sama penataan pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan serta kesepakatan antara Gubernur Jambi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi dan Kejati tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan Pemprov Jambi terus berupaya untuk tertib administrasi seperti fisik atau catatan tertentu serta bukti sertifikasi terhadap barang milik daerah yang dimiliki sebagai bukti hukum yang sah terutama terkait sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi. 

"Pemanfaatan barang milik daerah khususnya tanah memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Fachrori. 

Menurutnya, meskipun pemanfaatan aset tanah belum optimal, namun kejelasan akan status tanah mutlak segera diselesaikan agar tidak terjadi konflik.

"Kita tentu sering mendengar atau mengalami sendiri bahwa gugatan hingga pendudukan fisik dan lain sebagainya yang terjadi terhadap aset barang milik daerah dan penyelesaian sengketa kadangkala menjadi sangat rumit karena masing-masing pihak memiliki bukti hukum sendiri yang kadangkala dengan kekuatan hukum yang sama," ujar Fachrori. 

Fachrori mengatakan tanah menjadi aset baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dimana dengan adanya kepastian kepemilikan sah secara hukum, juga berdampak baik pada iklim investasi dan keamanan di tengah masyarakat.

"Salah satu upaya KPK dalam memerankan fungsinya adalah mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah di bidang perbaikan sistem administrasi pengelolaan penerimaan daerah," katanya lagi.

Salah satu potensi penerimaan daerah yang masih sangat potensial untuk dioptimalkan adalah barang milik daerah dalam bentuk tanah.

Fachrori mengharapkan kesepakatan kerja sama yang ditandatangani bersama antara gubernur dengan Kakanwil BPN dan bupati/walikota dengan Kepala Kantor Pertanahan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Fachrori mengharapkan agar kesepakatan yang dibuat hari ini hendaknya diikuti dengan implementasi nyata ke depan. Untuk itu katanya, perlu dibuat sebuah kebijakan pada masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendukung optimalisasi pendapatan dan penertiban daerah masing-masing. 

"Hal tersebut memang tidak mudah, namun dengan niat yang baik dan komitmen yang konsisten, saya yakin tidak ada yang tidak mungkin," ujarnya.

Fachrori juga berharap bimbingan dari KPK secara lebih intensif terutama mengenai cara penerimaan pendapatan dan meningkatkan pajak daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui host to host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan pemerintah daerah serta mengurangi konflik dan sengketa tanah.

Sementara itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan harapan besar masyarakat kepada aparatur negara atau pemerintah dapat menjadi pelayan yang baik dalam menjalankan tugas sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku. 

"Masyarakat sudah bayar pajak untuk menggaji kita dan itu yang harus kita sadari, amanah yang demikian berat itu yang harus kita pegang," jata Alexander Marwata. 

Menurutnya keberadaan tanah sangat penting bagi daerah maupun masyarakat dimana tanah merupakan aset yang mahal serta dapat dimanfaatkan untuk peningkatan PAD termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan aparatur negara.

"Ini yang ingin KPK dorong untuk memetakan potensi-potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali dengan baik dan sebelum memulai acara ini sempat berbincang dengan Gubernur Jambi terkait potensi provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Jambi, ada batubara, perkebunan minyak dan gas, ini bisa sesungguhnya ada yang bisa dikelola BUMD," kata Alexander Marwata. 

Undang-Undang Dasar Pasal 33 menerangkan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi
negara dan digunakan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Biasanya kita selama ini hanya menerbitkan izin, rekomendasi-rekomendasi setelah izin dikeluarkan kekayaan alam dikelola pihak lain atau swasta dan kita hanya mendapat bagian kecil sedangkan bagian besar adalah mereka yang mengelola," jelas Alexander.

Pemanfaatan kekayaan alam terutama  tanah dan seisinya katanya dapat meningkatkan APBD dan hal ini didorong KPK untuk dikelola daerah atau provinsi.

"BUMD dikelola dengan profesional, ahli dan berintegritas dan kita mendukung keberadannya," katanya lagi.

Selain tanah, lanjutnya, ada beberapa yang dapat dilaksanakan untuk mendorong peningkatan PAD dan KPK mendorong adanya pemetaan potensi daerah masing-masing.

"Apakah kepala daerah sudah menggali potensi daerah masing-masing seperti penyediaan tapping box misalnya untuk pajak restoran, hotel yang otomatis pajaknya diterima daerah dan untuk Jambi dapat bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah," ujar Alexander. 

Alexander Marwata memberi contoh terkait masyarakat yang diharuskan melakukan pembayaran pajak 10 persen di rumah makan ternyata hal tersebut terjadi peningkatan 100 persen lebih dengan menyediakan tapping Box.

"Daerah-daerah yang kami datangi ketika sudah menggunakan tapping box tersebut, peningkatan pajak mereka bisa 100 persen juga berguna untuk menghindari persekongkolan dengan pelaku usaha terkait," katanya Alexander Marwata menambahkan.*** 

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019