Tim dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meninjau Kantor Pengacara Negara di Kantor Gubernur Jambi, Selasa sore. 

Tim kemenpan RB diterima Asisten III Setda Provinsi Jambi Sudirman didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Nurwinah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M. Ali Zaini, Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi Riki Febrianto dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah.

Tim Penilai Kemenpan RB yakni Kepala Sub Bidang Analisis Perumusan Kebijakan Pengawasan, Arif Tri Harianto mengatakan ada inovasi baru dari Kejati Jambi. Yaitu Kejati Jambi membuka pelayanan langsung terkait pengacara negara, kantornya langsung di Kantor Gubernur Jambi.

"Ini merupakan inovasi dan bagus, merupakan satu-satunya pelayanan kejaksaan yang ada di kantor pemerintahan provinsi dan yang ada di Indonesia, hanya ada di Provinsi Jambi ini," kata Arif Tri.

"Kami sangat mendukung Pemda Provinsi Jambi dalam pengadaan Kantor Pengacara Negara yang ada di Kantor Gubernur Jambi, dengan tujuan apabila pemerintah daerah mempunyai kendala berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, khususnya dalam penyelesaian aset atau sengketa lainnya, kita dengan cepat menyelesaikannya karena kantor sudah ada di di pemprov sendiri," kata Arif lagi.

Menurutnya dari 31 provinsi yang dikunjungi, Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan termasuk terinovatif dari lima provinsi yang terinovati

Asisten III Setda Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi terus bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi.

"Kita terus berkomitmen dan bersinergi dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi. Salah satu upaya kita bersama dalam mendorong hal tersebut adalah melalui kesepakatan bersama untuk melakukan penanganan terhadap masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara. Untuk itu kita dirikan kantor Pengacara Negara di Kantor Gubernur ini agar semua persoalan menyangkut hukum bisa cepat teratasi," kata Sudirman.

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi Jambi membutuhkan pendampingan secara hukum terkait beberapa hal, antara lain permasalahan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, proses pengadaan barang dan jasa, pendampingan kontrak dengan para penyedia jasa dan permasalahan pembebasan lahan. 

"Inilah fungsi secara optimal dalam penyelesaian konfik hukum yang ada di Provinsi Jambi," kata Sudirman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Nurwinah mengatakan kedatangan Tim Kemenpan RB merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu, supaya permasalahan hukum yang ada di Provinsi Jambi dapat terselesaikan dengan cepat.

"Kita berkomitmen dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum tetap mengedepankan keadilan dengan sebaik-baiknya. Dimana Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengkuasakan kepada Kejaksaaan Tinggi Jambi dengan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan tujuan agar permasalahan hukum dapat terselesaikan dengan cepat," kata Andi Nurwinah.

“Kita di sini bertugas dalam membantu Pemerintah Provinsi Jambi dalam masalah konflik hukum, jika jalan negosiasi tidak bisa lagi ditempuh dan menemui jalan buntu, maka kita akan menggugatnya melalui jalur pengadilan. Dimana Kejaksaan Tinggi Jambi akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara atas kuasa dari Pemerintah Provinsi Jambi," kata Andi Nurwinah menambahkan.***


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019