Pemerintah Kota Jambi menertibkan  pasar tradisional Simpang Pulai dan mengembalikan fungsi bahu jalan yang termakan kegiatan para pedagang.

"Pasar Simpang Pulai sudah lama dikeluhkan masyarakat Kota Jambi karena menduduki badan jalan, sehingga lalu lintas di kawasan tersebut terhambat," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Jambi, Komari di Jambi, Jumat.

Kegiatan pedagang di bahu jalan dirasa sangat mengganggu, sehingga penertiban  bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan median jalan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah kota itu telah memberikan peringatan kepada pedagang di pasar itu. Pemerintah kota itu telah memberikan tiga kali peringatan kepada pedagang, namun tidak diindahkan oleh pedagang.

Pedagang yang lapakanya ditertibkan dan dibongkar diminta untuk pindah. Pemerintah kota itu menyiapkan dua alternatif lokasi pemindahan pedagang tersebut. yakni di Pasar Baru Talang Banjar dan Pasar Angso Duo Baru.

“Para pedagang bisa masuk ke lokasi pasar talang banjar baru maupun angso duo baru, masih ada lapak tersedia disana,” kata Komari

Kepala Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, setelah penertiban ini dilakukan, pihaknya terus akan melakukan pengawasan, mulai dari patroli, hingga penjagaan. Dimana penertiban tersebut melibatkan tim terpadu.

“Dalam penertiban ini kita berkerja sama dengan denpom, pihak kepolisian, juga pemerintah Kota Jambi, petugas pol pp ada dua peleton kita turunkan,” kata Yan Ismar.

Lapak pedagang yang dibongkar tersebut langsung dilakukan penyitaan, selanjutnya lapak tersebut akan dimusnahkan.

“Lapak yang sudah kita bongkar, kita sita dan musnahkan, ini penertiban berkelanjutan,” katanya menambahkan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019