Jambi (ANTARA) - Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di kawasan pasar Tradisional Talang Banjar karena melanggar peraturan daerah.
"Penertiban dilakukan untuk kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan, karena banyak pedagang yang berjualan di badan jalan," kata asisten II Setda Kota Jambi Ridwan di Jambi, Jum'at.
Penertiban yang dilakukan oleh timdu Pemkot Jambi tersebut merupakan penertiban tahap ke II. Penertiban tahap ke II tersebut dilakukan lebih tegas. Ruko dan kios yang tidak memiliki izin dan sudah disegel di bongkar menggunakan alat berat.
Ruko dan kios yang di bongkar tersebut merupakan bagian dari penertiban, pasalnya ruko dan kios tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki izin.
“Prosedur dan tahapan-nya sudah di lalui, ada peringatan tahap pertama, kedua dan ketiga sehingga dilakukan penindakan,” kata A Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, ada lima peraturan daerah (perda) yang dilanggar para pedagang di kawasan pasar Talang Banjar tersebut. Diantara perda tentang bangunan, perda tentang lalu lintas dan perda tentang pedagang kaki lima.
Pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar memicu kecemburuan terhadap pedagang yang berjualan di dalam kawasan pasar. Sehingga pedagang yang ditertibkan tersebut di himbau untuk berjualan di dalam kawasan pasar tradisional.
"Di Kota Jambi ada 13 pasar tradisional, pedagang liar yang ditertibkan itu dipersilahkan untuk memilih tempat berjualan di 13 pasar tersebut," kata Ridwan.
Pemerintah Kota Jambi memberikan solusi bagi pedagang yang ditertibkan tersebut yakni berjualan di dalam kawasan. Pedagang yang ditertibkan dipersilahkan untuk memilih berjualan di dalam kawasan pasar tradisional. Dengan demikian pedagang tidak melanggar perda dan tidak memicu kecemburuan sosial terhadap pedagang lainnya.
Langgar Perda, pedagang di pasar tradisional Kota Jambi ditertibkan
Jumat, 5 Juni 2020 17:29 WIB