Kabupaten Muarojambi di Provinsi Jambi  membentuk Dewan Pengupahan pada tahun 2020  efektif bekerja dan berperan dalam penetapan masalah ketenagakerjaan termasuk penetapan Upah Miniman Kabupaten (UMK) untuk tahun berikutnya.

"Pembentukan diharapkan bisa terwujud pada 2020, sudah dianggarkan untuk keperluan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Muarojambi Azri Anshar di Sengeti, Jumat.

Menurut dia, Dewan Pengupahan nantinya akan terbentuk dari unsur pekerja, pengusaha dan perwakilan dari pemerintah daerah.

Artinya, kata dia bila sudah terbentuk makan akan terlibat dalam penetapan UMK Kabupaten Muarojambi untuk tahun 2021.

"Mudah-mudahan bisa terwujud, kehadiran Dewan Pengupahan sangat penting ke depannya," katanya.

Meski saat ini belum memiliki Dewan Pengupahan, namun hubungan industrial di daerah itu cukup kondusif sehingga menjamin untuk mendorong iklim investasi yang kondusif.

Sementara itu untuk penetapan upah minimum tahun 2020 di daerah itu, kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Muarojambi menyebutkan mengacu kepada Upah Minimum Provinsi Jambi sebesar Rp2,63 juta perbulan dengan waktu tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu.

UMP Provinsi Jambi tertuang pada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1220/Kep.Gub/DISNAKER-3.3/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2020.

"Kami sudah mensosialisasikan kepada pengusaha dan serikat pekerja yang ada di Muarojambi, baik melalui media sosial, surat maupun sosialisasi langsung oleh petugas Disnaker di lapangan," kata Azri.

Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum tersebut yang akan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2020.
 

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019