Dewan Pengupahan Kota Jambi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di daerah itu pada 2020 sebesar Rp2,9 juta.

"UMK Kota Jambi tahun 2020 meningkat sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi Rd. Erwansyah di Jambi, Senin.

UMK kota itu ditetapkan melalui sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota Jambi. Saat ini, UMK Kota Jambi tengah diajukan ke Gubernur Jambi untuk disahkan melalui surat keputusan.

Dasar penetapan kenaikan UMK tersebut. dilihat dari tiga unsur, yakni inflasi, pendapatan, dan pekerjaan, di mana penetapan UMK merupakan jaminan untuk buruh dan karyawan.

“Awal Desember ini SK-nya keluar, karena 1 Januari 2020 UMK ini mulai diterapkan,” kata Erwansyah.

Pemerintah Kota Jambi menjamin para pengusaha di kota itu tidak merasa diberatkan dengan kenaikan UMK tersebut.

Meski demikian, se-Provinsi Jambi, UMK Kota Jambi merupakan UMK terbesar jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di provinsi itu.

Dalam penerapan di lapangan, Pemerintah Kota Jambi tetap akan melakukan pengawasan agar buruh dan karyawan menerima insentif sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan.

Dewan Pengupahan Kota Jambi telah membagi tugas bersama dewan pengawas untuk melakukan pengawasan. Di samping menerima pengaduan, dalam satu bulan sekali akan dilakukan monitor dan kontrol.

“Kami sudah buat kontak person untuk pengaduan," kata Erwansyah.

Pada 2019, pengaduan terhadap kasus pengupahan di Kota Jambi masih kecil. Rata-rata dalam sebulan dua pengaduan.

Dewan Pengawas Kota Jambi berkomitmen akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan sistem pengupahan yang telah diatur oleh pemerintah.

Pada 2019, ada dua perusahaan yang telah diberikan sanksi, meski masih sebatas peringatan. terkait dengan masalah UMK tersebut.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019