Warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Muara Bulian, Batanghari, Jambi didominasi oleh narapidana yang terjerat kasus narkotika.

“Terhitung sampai dengan 5 Desember 2019, narapidana dengan kasus narkotika berjumlah 107 orang,” kata Kepala Lapas kelas IIB Muara Bulian Dwi Santosa di Batanghari, Senin.

Tidak hanya narapidana, di lapas kelas IIB Muara Bulian juga terdapat 12 orang tahanan yang terjerat kasus narkotika. Serta terdapat narapidana yang tersandung kasus kehutanan sebanyak enam orang dan tindak pidana korupsi sebanyak empat orang.

Sementara itu, secara keseluruhan penghuni blok Lapas Kelas II B Muara Bulian hingga 6 Desember 2019 berjumlah 309 orang. Terdiri dari 246 orang narapidana dan 63 orang tahanan.

"Semestinya kapasitas Lapas dihuni 153 orang, saat ini memang over kapasitas," kata Nazhar.

Menurut Santosa, over kapasitas bukan hanya terjadi di Lapas Kelas II B Muara Bulian. Sejumlah Lapas daerah lain dalam Provinsi Jambi juga mengalami hal serupa. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan upaya pemindahan napi.

Untuk mengatasi over kapasitas tersebut, kini terdapat program percepatan Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat (PB-CB). Program tersebut merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dimana seorang narapidana berhak mendapatkan PB-CB. Namun dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

“Ada program PB-CB dari Dirjen PAS, seorang narapidana berhak mendapat PB-CB, jika terdapat narapidana yang mempunyai masalah, maka tidak bisa kita berikan PB-CB tersebut,” kata Dwi Santosa.

Selain itu, juga tedapat program lain dari Dirjen PAS. Program tersebut sudah mulai berjalan ditahun 2019 ini. Yakni tidak ada lagi istilah overstay. Misalnya tahanan tidak memiliki surat penahanan, maka tahanan tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang menahan.

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019