Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Cabang Jambi menyosialisasikan manfaat tambahan program jaminan sosial BPJamsostek kepada perwakilan perusahaan di Provinsi Jambi yang menjadi peserta BPJamsostek, di Swissbel-Hotel Jambi, Selasa (18/2).

Sosialisasi itu sesuai PP nomor 82 tahun 2019 (SiaPP 82) tentang manfaat tambahan BPJamsostek sementara iuran kepesertaan tidak naik.

Sosialisasi dibuka langsung Kepala BPJamsostek Cabang Jambi Supriyatno dan seluruh KCP BPJamsostek di Provinsi Jambi dan dihadiri sekitar 150 orang perwakilan perusahaan peserta BPJamsostek

Kepala BPJamsostek Cabang Jambi, Supriyatno mengatakan sesuai PP nomor 82 tahun 2019, ada peningkatan manfaat perlindungan sosial BPJamsostek yakni untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk JKK, bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacar tetap akibat kecelakaan kerja yakni TK sampai SD (sederajat) Rp1,5 juta/tahun/anak. SMP (sederajat) Rp2 juta/tahun/anak. SMA (sederajat) Rp3 juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi (sederajat) Rp12 juta/tahun/anak. Total maksimal Rp174 juta yang sebelumnya Rp12 juta.

Kemudian biaya transportasi kecelakaan kerja, untuk transportasi darat maksimal Rp5 juta yang sebelumnya Rp1 juta. Transportasi laut maksimal Rp2 juta sebelumnya Rp1,5 juta dan transportasi udara maksimal Rp10 juta sebelumnya Rp2,5 juta.

Selanjutnya layanan home care diberikan paling lama satu tahun maksimal biaya Rp20 juta dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), penggantian biaya 100 persen selama 12 bulan pertama selanjutnya 50 persen hingga sembuh yang sebelumnya 100 persen untuk 6 bulan pertama saja.

Untuk biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta. Santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta.

Kemudian penggantian biaya alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta dan penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta dan pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi peserta yang telah terbukti mengalami penyakit akibat kerja.

Sedangkan untuk program JKM, beasiswa untuk dua anak mulai dari TK hingga kuliah, bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan mas iuran minimal 3 tahun. Rinciannya, TK sampai SD (sederajat) Rp1,5 juta/tahun/anak. SMP (sederajat) Rp2 juta/tahu/anak. SMA (sederajat) Rp3 juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi (sederajat) Rp12 juta/tahun/anak. Total beasiswa maksimal Rp174 juta yang sebelumnya hanya Rp12 juta.

Kemudian santunan meninggal dunia, untuk biaya pemakaman Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta, santunan berkala Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta dan santunan kematian Rp20 juta yang sebelumnya Rp16,2 juta. Total santunan Rp42 juta yang sebelumnya Rp24 juta.

Melalui sosialisasi itu, Supriyatno juga berharap ada kritik dan saran dari peserta BPJamsostek agar pelayanan BPJamsostek ke depan lebih baik lagi.***
Kepala BPJamsostek Cabang Jambi, Supriyatno membuka Sosialisasi PP nomor 82 tahun 2019 (SiaPP 82) tentang manfaat tambahan BPJamsostek di Swissbel-Hotel Jambi, Selasa (18/2). (Foto ANTARA/Dodi Saputra)

 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020