Jakarta (ANTARA) - UPL Indonesia menggagas program Peduli Petani dengan target melindungi 10 ribu petani di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), berkolaborasi dengan komunitas petani di Tanah Air.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua, Yudi Amrinal, yang hadir dalam kegiatan itu di Jakarta, Kamis, mengatakan hadir juga di acara itu Direktur PT. UPL Indonesia Devendra Gangwar, Head HR - South East Asia PT UPL Indonesia James Satyo dan para petani peserta kegiatan.
Devendra mengatakan program Peduli Petani menargetkan solusi berkesinambungan dan perlindungan sosial bagi petani.
Tujuan menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar dalam bekerja, petani merasa aman dan terlindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian dan lainnya agar program ketahanan pangan dapat berkelanjutan.
Ia mendapat informasi program kerja sama perlindungan pekerja, khususnya petani yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua.
"Setelah didiskusikan di internal, ternyata program ini sangat bagus sekali. Selain sejalan dengan prinsip PT UPL Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan juga adanya keberlanjutan (sustainability)," ujarnya.
Para petani yang memiliki risiko sosial dan ekonomi yang sama dengan profesi lain juga perlu dilindungi melalui jaminan sosial. "Setiap petani jadi paham bahwa profesinya termasuk dalam profesi yang dilindungi negara dengan adanya jaminan sosial," kata Davendra.
Yudi Amrinal menyampaikan apresiasi kepada UPL Indonesia atas kepedulian dan partisipasi pada program Peduli Bersama. "Seluruh petani, dimulai dari Jawa Timur akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya ditanggung oleh UPL Indonesia."
Melalui kedua program tersebut jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh.
Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan kehilangan nyawa, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan jika meninggal dunia oleh sebab lain, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Diingatkan juga pentingnya menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK sehingga diharapkan apabila masa perlindungan dari UPL Indonesia berakhir, petani dapat melanjutkan kepesertaan, melindungi diri sendiri sebagai petani yang mandiri, demikian Yudi Amrinal.
Baca juga: 900 petani Kampar Riau terima Kartu BPJAMSOSTEK
Baca juga: 105 petani kopi di Banjarnegara terlindungi program BPJAMSOSTEK
Baca juga: Sebanyak 6.411 petani di Bangli dan Klungkung ikut BPJamsostek
Baca juga: Pemkab Bolsel-BPJAMSOSTEK MoU lindungi ribuan petani-nelayan