TIm Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap seorang pria asal  Riau yang membawa ribuan ekor burung , sebagian diantaranya dilindungi,  di Jalan Lintas Timur Sumatera, Jambi - Riau.

"Pelaku Norman Widodo (32) warga Dusun Sungai Baung II Pematang Jaya Rengat Barat, Provinsi Riau ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu karena telah membawa berbagai jenis unggas tanpa dokmen resmi dan sebagian termasuk  yang dilindungi, "kata Kapolres Tanjabbar  AKBP Guntur Saputro melalui rilis resmi yang diterima di Jambi Minggu.

Penangkapan terhadap pelaku melintasi jalan lintas timur Sumatera pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya KM 140, Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Tungkal Ulu Tanjabbar.

Saat akan dilakukan penangkapan oleh  anggota di lapangan sempat terjadi aksi kejar antara tim Polsek Tungkal Ulu dengan pelaku. Sebab saat akan dilalukan pemeriksaan oleh tim Polsek Tungkal Ulu, tersangka mendadak memutar arah mobil yang dikendarainya.

"Mobil pelaku sempat berputar balik arah kembali ke Riau, sehingga tim yang memcurigai gelagat itu  akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menyalip serta menghentikannya," kata  AKBP Guntur Saputro.

Aksi penangkap pelaku dipimpin Kapolsek Tungkal Ulu, Iptu Dasep dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tungkal Ulu untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 2132 EK. Namun, Tanda Nomor Kendaraan Berlaku (TNKB) yang digunakan berbeda dengan kendaraan tersebut yakni tanda nomor kendaraan yang dipasang di kendaraan itu.

 Diduga pelaku akan membawa unggar burung dilindungi itu Pulau Jawa.

Barang bukti yang diamankan yakni  burung kacer sebanyak dua ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, gelatik sumatra 300 ekor, kolibri 500 ekor dan poksay mandarin 6 ekor.

"Satwa ini akan di jual oleh pelaku, tetapi saat ini masih kami dalami kemana akan di jual dan seterusnya," kata Guntur Saputro.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020