Kepatuhan aparatur negara untuk tidak mudik lebaran sangat menentukan dan menjadi barometer bagi masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah meminta aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang memberi contoh yang baik dengan tidak mudik Lebaran 2020.
"Di tengah masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, ASN (aparatur sipil negara) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mematuhi ketentuan pemerintah," katanya, di Karawang, Jawa Barat, Sabtu.
Ia mengatakan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tetap mudik pada Lebaran 2020. Sanksinya berupa hukuman disiplin tingkat ringan sampai tingkat berat.
Menurut dia, larangan mudik itu didasarkan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan itu sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Kepala BKPSDM Karawang Nomor: 800/885/KDP ASN tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara tahun 2020.
Asep Aang menyampaikan, pemberian sanksi kepada ASN yang tetap mudik pada lebaran tahun ini akan diterapkan, karena ASN sudah seharusnya menjadi contoh yang baik atas kebijakan pemerintah.
Menurut dia, jenis sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan itu tergantung dampak yang ditimbulkan. Artinya, jika dinilai tidak membawa dampak atau akibat pada unit kerjanya, maka bisa dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Sedangkan jika dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
"Kami akan memantau para pegawai," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah meminta aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang memberi contoh yang baik dengan tidak mudik Lebaran 2020.
"Di tengah masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, ASN (aparatur sipil negara) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mematuhi ketentuan pemerintah," katanya, di Karawang, Jawa Barat, Sabtu.
Ia mengatakan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tetap mudik pada Lebaran 2020. Sanksinya berupa hukuman disiplin tingkat ringan sampai tingkat berat.
Menurut dia, larangan mudik itu didasarkan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan itu sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Kepala BKPSDM Karawang Nomor: 800/885/KDP ASN tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara tahun 2020.
Asep Aang menyampaikan, pemberian sanksi kepada ASN yang tetap mudik pada lebaran tahun ini akan diterapkan, karena ASN sudah seharusnya menjadi contoh yang baik atas kebijakan pemerintah.
Menurut dia, jenis sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan itu tergantung dampak yang ditimbulkan. Artinya, jika dinilai tidak membawa dampak atau akibat pada unit kerjanya, maka bisa dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Sedangkan jika dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
"Kami akan memantau para pegawai," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020