Tim Pengawasan Terpadu Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jambi terdiri dari BPJAMSOSTEK, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Disnakertrans Provinsi Jambi belum lama ini memanggil pihak-pihak perusahaan yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK.

Pemeriksaan perusahaan tidak patuh tersebut digelar di kantor BPJAMSOSTEK Jambi. Ada 22 perwakilan perusahaan yang hadir yang semuanya menunggak pajak dan tiga perusahaan wajib belum daftar dari tanggal 15-30 April 2020.

Dari beberapa perusahaan yang menunggak pajak itu, jumlah iuran yang harusnya dikumpulkan senilai Rp1.029.598.230. Namun dalam pemanggilan itu baru terkumpul sebanyak Rp258 juta lebih.

Sebelumnya Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jambi, Supriyatno, menegaskan BPJAMSOSTEK Cabang Jambi akan terus melakukan penagihan terhadap perusahaan yang menunggak tersebut.

Adapun cara yang dilakukan kata Supriyatno adalah dengan prosedur yang berlaku, yaitu dengan cara mengirim surat peringatan tahap 1 dan 2 kemudian dilakukan kunjungan perusahaan menunggak oleh petugas pemeriksa yang didampingi Disnakertrans Provinsi Jambi dan Anggota Tim Terpadu dari Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Jambi kemudian melakukan pelimpahan berkas ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kantor Kejaksaan di Jambi. 

Saat ini, lanjutnya, BPJAMSOSTEK Cabang Jambi bersama Disnakertrans Provinsi Jambi dan tim terpadu dari Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Jambi membentuk tim pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak tersebut, dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan dan mengedukasi langsung pemilik perusahaan terhadap kewajibannya membayar iuran BPJAMSOSTEK.

Supriyatno mengatakan perusahaan yang menunggak iuran sangat berdampak pada hak-hak karyawan di perusahaan tersebut, misalnya manfaat bunga pengembangan tiap bulannya dan juga berdampak pada karyawan yang sudah resign dan ingin mencairkan uang JHT-nya akan terkendala jika tunggakan iuran belum dilunasi. 

"Diimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK tepat waktu dan melaporkan jumlah tenaga kerja serta jumlah upah tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang diterima tenaga kerja tiap bulannya," kata Supriyatno.***
Tim Terpadu Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jambi memeriksa pihak-pihak perusahaan yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK. (FOTO ANTARA/HO/BPJAMSOSTEK)

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020